Dari:
Mellisa,
Namo
Buddhaya,
Dengan menikah
maka akan muncul suatu karma lagi yaitu kepada suami/istri serta anak2, jika mengetahui hal tersebut, apakah
kita dibenarkan untuk melakukan
pernikahan?
Terima kasih
Jawaban:
Munculnya
karma karena perkawinan tidak hanya disebabkan oleh seseorang. Artinya, kalau seseorang tidak menikah, maka
karma yang harusnya muncul sebagai
pasangan hidup maupun anak bisa muncul ke kondisi pernikahan orang lain.
Jadi, tidak menikah bukan berarti
menunda munculnya karma satu mahluk, melainkan
hanya menghindari, karena ia bisa muncul di tempat lain. Oleh karena
itu, dalam Dhamma, yang paling penting
adalah melaksanakan yang terbaik yang mampu bisa dikerjakan setiap saat. Artinya, apabila
seseorang menikah, maka rawatlah keluarga
dan seluruh anggota keluarganya dengan sebaik-baiknya, karena itu
menjadi ladang untuk berkarma baik.
Sedangkan, kalaupun tidak menikah, lakukanlah tugas harian dengan sebaik-baiknya sehingga diri sendiri
akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk lingkungan. Dan, sikap
seperti ini merupakan ladang berbuat karma
baik pula.
Jadi, dengan
demikian, mengembangkan karma baik bisa dilakukan dalam kehidupan berumah tangga maupun tidak berumah tangga.
Semoga hal ini
telah bisa dimengerti.
Salam metta,
B. Uttamo
Sumber :
KUMPULAN 50
TANYA JAWAB (1)
Di Website
Buddhis ‘Samaggi Phala’
Oleh Bhikkhu
Uttamo