Donasi : Bank BCA -- No. Rek, 8305-11-8393 --- A/N : ARINI

Dengan menikah maka akan muncul suatu karma lagi yaitu kepada suami/istri serta anak2, jika mengetahui hal tersebut, apakah kita dibenarkan untuk melakukan pernikahan?

Hasil gambar untuk Bhikkhu Uttamo

Dari: Mellisa, 
Namo Buddhaya, 
Dengan menikah maka akan muncul suatu karma lagi yaitu kepada suami/istri serta  anak2, jika mengetahui hal tersebut, apakah kita dibenarkan untuk melakukan  pernikahan? 
Terima kasih


Jawaban:
Munculnya karma karena perkawinan tidak hanya disebabkan oleh seseorang.  Artinya, kalau seseorang tidak menikah, maka karma yang harusnya muncul sebagai  pasangan hidup maupun anak bisa muncul ke kondisi pernikahan orang lain. Jadi,  tidak menikah bukan berarti menunda munculnya karma satu mahluk, melainkan  hanya menghindari, karena ia bisa muncul di tempat lain. Oleh karena itu, dalam  Dhamma, yang paling penting adalah melaksanakan yang terbaik yang mampu bisa  dikerjakan setiap saat. Artinya, apabila seseorang menikah, maka rawatlah keluarga  dan seluruh anggota keluarganya dengan sebaik-baiknya, karena itu menjadi ladang  untuk berkarma baik. Sedangkan, kalaupun tidak menikah, lakukanlah tugas harian  dengan sebaik-baiknya sehingga diri sendiri akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk lingkungan. Dan, sikap seperti ini merupakan ladang berbuat karma  baik pula.

Jadi, dengan demikian, mengembangkan karma baik bisa dilakukan dalam kehidupan  berumah tangga maupun tidak berumah tangga.
Semoga hal ini telah bisa dimengerti.
Salam metta,
B. Uttamo

Sumber :
KUMPULAN 50 TANYA JAWAB (1)
Di Website Buddhis ‘Samaggi Phala’

Oleh Bhikkhu Uttamo
Comments
0 Comments
>

Arini